Rabu, 10 April 2013

4 Hak Konsumen yang wajib diketahui oleh Konsumen Cerdas

animated gif

Pernah Dengar Consumer's Bill of Rights ? bagi yang belumitu adalah pencetusan hak-hak konsumen oleh Jhon F. Kennedy  dihadapan kongres Amerika Serikat Pada tahun 1962 . Dalam Consumer's Bill of Rights,  terdapat 4 Hak utama yang dimiliki oleh seorang konsumen. Mau tahu Apa saja hak utama itu ? Berikut ini 4 hak utama itu beserta penjelasanya :

PERTAMA : HAK UNTUK MEMEPEROLEH KEAMANAN 

Anda sebagai konsumen memiliki hak untuk memperoleh keamanan atas produk atau jasa yang Anda beli. Produk atau jasa yang Anda beli atau gunakan jangan sampai berbahaya bagi kesehatan dan keamanan Anda. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan beberapa standarisasi untuk menjamin keamanan bagi konsumen. Berikut ini beberapa standararisasi keamanan yang di keluarkan Pemerintah indonesia
Meskipun telah ada standar yang baik, tetapi Anda sebagai konsumen cerdas perlu juga untuk melakukan pengawasan saat membeli produk. Misalnya : melihat batas kadaluarsa, melihat produk itu punya nomor regristrasi di BP POM, SNI, bagi yang muslim ada label halalnya atau tidak dll.

maker


KEDUA : HAK UNTUK MEMEPEROLEH INFORMASI

Misalnya Anda mau memembeli sebuah susu bubuk, sebelum membeli anda sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan informasi mengenai preses pembuatan, bahan yang digunak dll. Anda sebagai konsumen yang cerdas hendaknya mengumpulkan informasi yang lengkap mengenai kandungan zat-zat yang ada pada produk yang anda beli. 

maker


KETIGA : HAK UNTUK MEMILIH

Anda sebgai konsumen memiliki hak untuk memilih produk mana yang akan Anda beli. Anda sebagai konsumen babas untuk memilihh merek, produk, jenis tanpa ada harus paksaan dari pihak manapun. Anda sebagai konsumen cerdas tentunya memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan anda yang penting adalah sesuai dengan budget Anda.

maker

KEEMPAT : HAK UNTUK DI DENGARKAN


Anda sebagai konsumen merhak untuk menyampaikan pendapat atau keluhan mengenai sebuah produk atau jasa yang pernah anda gunakan. Jika anda pernah di tipu oleh suatu produk, Anda sebagai konsumen yang cerdas berhak untuk melaporkan produk tesebut ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Anda juga bisa berpartisipasi untuk membagikan tips untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengklik gambar di bawah ini. 

maker